Kamis, 30 Juni 2011

MUI dan Fatwa Haram untuk Premium


Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa haram yaitu fatwa haram bagi masyarakat mampu yang mengkonsumsi BBM premium. Ketua MUI Ma’ruf Amin, saat dihubungi BBC Indonesia, mengatakan secara pribadi dirinya sudah menyatakan bahwa masyarakat mampu yang mengkonsumsi premium bisa dikatagorikan berdosa. “Pemerintah menyediakan premium itu untuk masyarakat tidak mampu. Jika orang kaya yang membeli premium, maka dia mengurangi jatah orang tak mampu, hukumnya adalah dosa,” kata Ma’ruf Amin. Pemerintah, lanjut Ma’ruf, sudah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu untuk subsidi premium. Sehingga, konsumsi premium oleh mereka yang tak berhak bisa mengacaukan anggaran pemerintah.
“Jika orang kaya ikut mengkonsumsi premium, maka jumlah premium tak cukup untuk warga tidak mampu dan pemerintah harus menambah subsidi BBM,” lanjut Ma’ruf. Dengan bertambahnya subsidi BBM, maka anggaran negara untuk sektor lain misalnya pendidikan dan kesehatan akan berkurang. Namun, dalam praktik sehari-hari Ma’ruf menegaskan pernyataan MUI ini hanya bersifat imbauan. “Yang harus menerapkan hukum positifnya adalah pemerintah agar premium dikonsumsi mereka yang memang berhak,” tegasnya. Ma’ruf tidak menjelaskan kapan MUI akan menerbitkan fatwa terkait konsumsi BBM premium ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar