- Bentuk negara
- Kesatuan/unitaris/unitarian
- Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahan diatur oleh pemerintahan pusat (sentralisasi)
- Memiliki sifat:
- Kedaulatan ke dalam dan ke luar
- Negara yang mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
- Hanya satu kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya
- Federasi
- Negara yang merdeka dan berdaulat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian yang tidak berdaulat yang menerapkan sebagian kekuasaannya (bersifat umum: pertahanan-keamanan, keuangan negara, hubungan luar negeri, telekomunikasi, dan pos) kepada pemerintah pusat.
- Memiliki sifat:
- Negara bagian tidak berdaulat
- Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintahan federal (pusat) memperoleh kedaulatan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian boleh membuat UUD, namun tidak bertentangan dengan UUD pusat
- Kepala negara/Presiden memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (kongres dan senat)
- Bentuk kenegaraan (gabungan kenegaraan)
- Koloni
- Negara yang menjadi jajahan negara lain sehingga urusan negara (politik, hukum, dan pemerintahan) menjadi urusan negara penjajah.
- Contoh: Negara Hindia Belanda
Sabtu, 24 September 2011
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar