Sabtu, 24 September 2011

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan

  • Bentuk negara
    • Kesatuan/unitaris/unitarian
      • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahan diatur oleh pemerintahan pusat (sentralisasi)
      • Memiliki sifat:
        • Kedaulatan ke dalam dan ke luar
        • Negara yang mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
        • Hanya satu kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya
    • Federasi
      • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian yang tidak berdaulat yang menerapkan sebagian kekuasaannya (bersifat umum: pertahanan-keamanan, keuangan negara, hubungan luar negeri, telekomunikasi, dan pos) kepada pemerintah pusat.
      • Memiliki sifat:
        • Negara bagian tidak berdaulat
        • Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
        • Pemerintahan federal (pusat) memperoleh kedaulatan ke luar dan sebagian ke dalam
        • Setiap negara bagian boleh membuat UUD, namun tidak bertentangan dengan UUD pusat
        • Kepala negara/Presiden memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (kongres dan senat)
  • Bentuk kenegaraan (gabungan kenegaraan)
    • Koloni
      • Negara yang menjadi jajahan negara lain sehingga urusan negara (politik, hukum, dan pemerintahan) menjadi urusan negara penjajah.
      • Contoh: Negara Hindia Belanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar